Undang-Undang Dasar 1945 mengamatkan bahwa Kesehatan sebagai salah satu dari hak asasi manusia, dimana pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa“ negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Seiring dengan itu Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk bertanggung jawab tehadap ketersediaan akses pendidikan kesehatan, ketersediaan informasi kesehatan, serta layanan kesehatan sehingga dapat meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Dan Undang- Undang Kesehatan dalam mencapai kesejahteraan dan kesehatan masyarakat perlu didukung oleh sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, melalui pengaturan SDM Kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM kesehatan. Ketersediaan dan mutu SDM Kesehatan yang berkualitas tidak terlepas dari peran institusi pendidikan tinggi kesehatan yang memenuhi standar pendidikan baik nasional dan internasional. Institusi pendididikan berperan sebagai penghasil ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni maupun konsep pemikiran yang berguna bagi kemaslahatan umat manusia melalui Tri Dharma Perguruan tinggi yang di jalankan oleh seluruh civitas akademika.
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis adalah sebagai berikut :
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268).
- Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585).
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Ankuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 144/MENKES/PER/VII/2010 Tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.03/I.2/08810/2013 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Menteri Kesehatan No 375/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 03.01/160/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I.2/06284/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor H3.05/I.2/03086/2012 Tentang Petunjuk teknis organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 855/Menkes/SK/IX/ 2009 Tentang Susunan dan Uraian Jabatan serta tata Hubungan Kerja Politeknik Kesehatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 355/E/O/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan No HK.00.06.1.1.13154.1 tentang Rencana Aksi Program BPPSDM Kesehatan tahun 2010-2014.
Rencana strategis Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi tahun 2014- 2018 merupakan rencana kegiatan 4 (empat) tahun ke depan Poltekkes Kemenkes Jambi untuk waktu sampai dengan tahun 2018. Rencana ini bertujuan memberikan arah dan acuan bagi seluruh Civitas Akademika Poltekkes Kemenkes Jambi dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi, guna menghasilkan tenaga kesehatan yang berkualitas dan profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.