Jika anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi, silahkan laporkan ke kami. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Kriteria Pelaporan:

  1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  2. Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
  3. Siapa pejabat/pegawai Poltekkes Kemenkes Jambi yang melakukan atau terlibat
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang
    mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.

Silahkan laporkan dengan mengisi Aplikasi dibawah ini, pastikan anda memiliki Akun Gmail sebelum melakukan pelaporan.

Benturan Kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara di Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Jambi, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Adapun bentuk benturan kepentingan, yaitu.

  1. Situasi yang menyebabkan Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
  2. Situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi/golongan;
  3. Situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Situasi yang menyebabkan Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
  5. Situasi yang menyebabkan Pegawai dalam pelaksanaan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  6. Situasi yang menyebabkan Pegawai menyalahgunakan jabatan;
  7. Situasi yang memungkinkan Pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
  8. Situasi perangkapan jabatan di beberapa bidang/bagian yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan
  9. Situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya.

Anda melihat atau mengetahui informasi atau adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pimpinan dan pegawai Poltekkes Kemenkes Jambi , atau anda ingin memberikan kritik, dan saran kepada Poltekkes Kemenkes Jambi, silahkan anda laporan di sini, maka akan kami proses lebih lanjut.

KRITERIA PELAPORAN

  1. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang, saran dan kritikan yang konstruktif
  2. Menjelaskan siapa, apa, dimana dan kapan
  3. Siapa yang melakukan pimpinan/pegawai Poltekkes Kemenkes Jambi
  4. Apa yang dikiritik dan saran yang diberikan untuk Poltekkes Kemenkes Jambi
  5. Bagaimana bentuk penyalahgunaan wewanang
  6. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan Masyarakat adalah bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Poltekkes Kemenkes Jambi, berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

Silahkan laporkan dengan mengisi Aplikasi dibawah ini, pastikan anda memiliki Akun Gmail sebelum melakukan pelaporan.

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi:

  1. Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui surat atau penyerahan langsung dengan alamat: Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Poltekkes Kemenkes Jambi CP: drg. Naning Nur Handayatun, M.Kes Hp.081366502294
  2. Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat lima hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung/ dokumen terkait penerimaan Gratifikasi.
  3. Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap.