Mahasiswa

  1. Untuk melaksanakan peningkatan penalaran, minat dan bakat mahasiswa serta bakti sosial dalam kehidupan Kampus dibentuk organisasi kemahasiswaan.
  1. Organisasi kemahasiswaan di lingkungan Institut Ilmu Kesehatan Kemenkes Jambi merupakan perwakilan tertinggi mahasiswa dan disebut Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM yang dibentuk ditingkat Direktorat dan Jurusan.
  2. Pengurus organisasi BEM Direktorat bertanggungjawab kepada Direktur melalui Pudir III dan BEM Jurusan bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan
  3. Kegiatan kemahasiswaan merupakan kegiatan ekstra, intra dan ko kurikuler mahasiswa yang meliputi :
  4. Kegiatan pengembangan penalaran keilmuan mahasiswa
  5. Kegiatan pembinaan minat dan bakat mahasiswa
  6. Menyelenggarakan kesejahteraan mahasiswa
  7. Bakti sosial mahasiswa.
  8. Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) diatur oleh Direktur.

Hak-Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Hak-hak mahasiswa :

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk memperoleh dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma di lingkungan Institut Kesehatan Kemenkes Jambi.
  2. Memperoleh pengajaran, layanan bidang akademik dan norma keadilan kehidupan kampus di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi.
  3. Memanfaatkan fasilitas Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi dalam rangka kelancaran proses belajar.
  4. Memperoleh layanan informasi akademik.
  5. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa
  6. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir a sampai e di atas diatur dalam peraturan akademik.

Kewajiban setiap mahasiswa meliputi :

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendididkan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mamatuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi
  3. Ikut memelihara sarana, prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan
  4. Menjaga nama baik Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir di atas diatur dalam peraturan akademik.

Wadah dan Organisasi Alumni

  1. Organisasi alumni merupakan wadah yang menjebatani antara alumni dan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi
  2. Organisasi alumni di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi disebut Ikatan Alumni Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi disingkat IKAPOLBI.
  3. Pengurus organisasi IKAPOLBI bertanggungjawab kepada ketua dan berkoordinasi dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi.